JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang diamankan anggota Polsek Jelutung, belum diserahkan ke Jaksa. Pasalnya, berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, masih diteliti.
Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim, IPDA Edison, mengatakan, pihak saat ini masih menunggu petunjuk dari Jaksa. "Kita masih tunggu petunjuk jaksa," ujar IPDA Edison, kepada wartawan.
Lebih lanjut ia menyebutkan, jika diberikan petunjuk nantinya terkait berkas tersebut, maka pihaknya segera melengkapinya dan berkas kembali dilimpahkan.
"Mungkin dalam minggu ini, bisa dilimpahkan," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anggota Polsek Jelutung berhasil mengamankan empat orang yang sedang menggelar pesta narkoba. Empat orang tersebut yakni Hermanto (32), Dedi Hariyanto (31), Wahyudi (40), dan M. Effendi (24).
Keempat tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jelutung guna dilakukan proses penyelidika lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(pds)
