iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Usaha walet di Kota Jambi, hingga September 2015, belum berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hal ini disampaikan oleh Amin Qodri, Kepala Bidang Program dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi.

Disampaikannya, meski usaha walet di Kota Jambi sudah dibatasi, namun sebagian pengusaha masih menjalankan usaha walet tersebut menjelang masa izinnya habis. Sayangnya, pengusaha walet yang masih mengantongi izin mengaku tidak lagi menjalankan usahanya sehingga enggan bayar pajak.

"Mereka tidak bayar pajak dengan alasan usahanya sudah tutup," kata Amin.

Pihaknya berencana dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi ke sejumlah pengusaha walet yang masih berizin. Disebutkannya target PAD walet di tahun 2015 yakni Rp22 juta.

 "Kita cek, memang sudah tutup atau masih beroperasi," lanjutnya.

Pemerintah Kota Jambi berencana menerapkan zona larangan bagi walet. Terutama di wilayah masih dalam kota Jambi.(azz)


Berita Terkait



add images