JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2010, di RSUD Raden Mattaher Jambi bakal disidangkan, Senin (5/10) pekan depan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dua tersangka dalam kasus ini, diantaranya, Mulia Idris Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM di RSUD Raden Mattaher dan Zuherli, Direktur PT Sidang Muda Serasan (SMS).
Pelimpahan perkara dengan nomor 34 atas nama dr Mulya Idris Rambe sudah diterima kemarin (Senin, red). Persidangannya nanti akan dipimpin oleh Achmad Satibi, kata Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Disamping Rambe, dilimpahkan juga berkas Zuherli, dalam kasus yang sama dan persidangannya juga akan dipimpin oleh Achmad Satibi.
Perkara dengan nomor 35 atas nama Zuherli (kasus yang sama, red) juga dipimpin oleh Achmad Satibi. Persidangannya akan dilakukan Senin, 5 Oktober, sebutnya.
Dia menegaskan, jika perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Dalam kasus itu, total kerugian negara kurang lebih Rp 25. 767. 616. 188 dari total anggaran senilai kurang lebih Rp 49, 9M.
Kepada kedua tersangka akan disangkakan Pasal 2 sebagai dakwaan primair, dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider.(wsn)
