JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN- Salah satu terdakwa kasus perusakan Mapolsek Limun, Sapta bin Tamrin (23) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun. Vonis yang diterima Sapta tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Adil F Simarmata SH, Selasa (29/9) mengatakan, pembacaan putusan terhadap terdakwa Sapta dilakukan Rabu lalu (23/9). Adil mengakui, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sapta dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara potong masa tanaman, terangnya.
Menurut Adil, dari dua pasal yang dituntut JPU, masing-masing pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 yakni dengan terang-terangan dan sengaja melakukan penghancuran barang dan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 2 mengambil sesuatu barang dengan sengaja, Sapta hanya terbukti bersalah dalam dalam dakwaan primer yakni 170 KUHP ayat 2 ke 1.
Mejelis hakim menilai terdakwa hanya melanggar dakwaan primer yakni melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 sedangkan dakwaan ke dua Pasal pasal 363 KUHP terdakwa tidak terbukti, ucapnya.
Tiga terdakwa perusakan Mapolsek Limun yang lain, masing-masing Wawan, Rian dan Sandi masih menjalani persidangan di PN Sarolangun. (ded)
