JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Bantuan hewan ternak baik sapi maupun kerbau yang diberikan pemerintah Kabupaten Bungo banyak yang disalahgunakan. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Bungo, Syaiful Azwar mengatakan, bantuan itu bukan hak milik dari masyarakat yang diberikan.
Dia menegaskan, tak dibenarkan jika bantuan hewan ternak itu diperjualbelikan oleh masyarakat yang diberikan bantuan. Itu bukan hak milik, katanya.
Dikatakannya, hewan tersebut salah satu program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bersifat bagi hasil. "Hewan itu bukan sepenuhnya menjadi milik masyarakat. Akan tetapi hewan itu dikembangkan, setelah pembiakan barulah ada bagian untuk warga yang memeliharanya," tuturnya.
Namun demikian, dia tak bisa memastikan berapa bantuan yang sudah diperjualbelikan oleh penerimanya. "Jumlah keseluruhan belum bisa dipastikan. Namun persoalan itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu," akunya.
Soal sanksi bagi penerima yang menjual ternak bantuan itu? Dia mengatakan, bisa saja dipidana. "Pelaku bisa dipidana, kami sudah berkordinasi dengan pihak kejaksaan," tandasnya. (hnd)
