JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota Jambi memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PBB.
Salah satunya dengan memberikan pengurangan pokok ketetapan pajak dan penghapusan sanksi administrasi denda piutang pajak bumi dan bangunan perkotaan tahun 2009 hingga 2015.
Syahril Syamingin, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jambi, mengatakan, peraturan ini berlaku sejak 29 September hingga 31 Desember 2015. Adapun rincian pengurangan pokok ketetapan pajak dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB 2009 hingga 2015 antara lain, bagi masyarakat yang belum membayar PBB dari 2009 hingga 2012 maka akan diberlakukan pengurangan pokok PBB sebesar 50 persen dan penghapusan sanksi administrasi atau denda.
Bagi warga yang belum membayar PBB 2013 dan 2014, diberlakukan pengurangan pokok PBB 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi atau denda. Bagi warga yang belum membayar PBB tahun 2015 akan diberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda.
Mengingat tanggal 30 September 2015 merupakan batas akhir pembayaran PBB. Namun, dalam hal ini warga bisa tetap membayar hingga akhir tahun 2015 tanpa dikenakan denda, katanya.
Dia menambahkan, syarat yang diberlakukan sangat mudah dan sederhana. Masyarakat hanya perlu mendatangi loket Bank 9 Jambi kantor Pusat, Bank 9 Jambi cabang Sutomo Pasar Jambi (Depan WTC), kantor BPMPPT Kota Jambi. Kemudian RS Raden Mattaher, RS Abdul Manaf, Kantor Camat Jelutung, Kantor Camat Jambi Timur, Kantor Camat Jambi Selatan dan Kantor Camat Danau Teluk.
Selanjutnya, warga hanya diminta mengisi surat permohonan dalam blanko yang disediakan oleh Dispenda pada loket-loket yang ditentukan itu. Jangan lupa membawa foto copy SPPT PBB tahun terakhir, terangnya.
Syahril menuturkan, peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Jambi ini tidak terlepas dari perhatian Pemerintah terhadap kondisi perekonomian warga yang melemah. Dengan peraturan ini maka PAD dari sektor pajak diharapkan meningkat, pungkasnya. (azz)
