iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
ŽJAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Junaidi Hariyanto (38) ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, Rabu (1/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka diamankan karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. 
 
Junaidi diringkus di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Barang bukti yang diamankan adalah 5 paket sabu, 2 paket ganjda dan 1 timbangan digital, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp1,8 juta.
 
"Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jambi. Tidak ada perlawanan saat penangkapan," ujar Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, Kamis siang. 
 
Lebih lanjut AKP Sri menerangkan, penangkapan ini bermula pihaknya yang mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 
 
Setelah ditindaklanjuti, informasi itu memang benar adanya. Polisi langsung bergerak dan meringkus tersangka. Berikut dengan barang bukti yang kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Jambi. 
 
"Sekarang (kemarin,red) tersangka masih diperiksa intensif. Akan dikembangkan, apakah pelaku ini hanya pengguna, pengedar atau bandar," tegasnya. (pds)

Berita Terkait



add images