JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam dugaan penyalahgunaan dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi 2014 terus dilanjutkan. Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi.
Untuk kasus ini, ada perpanjangan masa tugas dari BPKP, kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/10).
Sampai saat ini, hasil audit yang dilakukan BPKP itu masih belum keluar dan diterima pihaknya. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya belum selesai masih tunggu audit BPKP itu, tukasnya.
Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan dua tersangka pada kasus ini. Kedua orang tersangka itu adalah Rosmansyah yang menjabat Sekertaris Dewan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Jumisar selaku PPTK.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar kurang lebih Rp 600 juta dari total anggatan senilai Rp 2, 7 M. Modus yang digunakan pada kasus ini , terasngka membuat kegiatan fiktif. Penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif, dan modus lainnya. (wsn)
