JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi, menetapkan nakhoda speed boat yang terlibat kecelakaan di Jembatan Roro Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Sabtu (4/10) sebagai tersangka.
Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, menjelaskan, penetapan tersangka ini karena nakhoda dinilai lalai, sehingga menyebabkan dua orang penumpang meninggal dunia.
"Nakhoda yang yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah Daeng Mangatta (51)," ujar Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, Selasa (6/10).
Dia menyebutkan, speed boat tersebut mengangkut 18 penumpang. Dua korban tewas adalah Amirudin (26), warga Muara Sabak, dan Hj Jubaidah (60), Nipah Panjang.
Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 353 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.(pds)
