JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Akhirnya Pemerintah Provinsi Jambi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) kenaikan tunjangan rumah anggota DPRD Provinsi Jambi yang diajukan di APBDP 2015. Penandatanganan itu dilakukan dampak dari pemboikotan yang dilakukan oleh 40 anggota dewan pada rapat paripurna membahas nota pengantar RAPBD 2016 (5/10) lalu. Kenaikan tunjangan dewan yang tertuang dalam Pergub itu sebesar Rp 12.180.400 dari Rp 6.962.000, sejak sembilan tahun yang lalu.
Pergub tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Jambi, Irman, pada Senin, setelah rapat paripurna gagal dan diskors 2x15 menit. Hal ini diakui oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani Selasa (6/10).
Jaelani mengatakan Pergub tersebut sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur bersama Sekda Provinsi Jambi. Ditanya pukul berapa Pergub tersebut ditanda tangani, Jaelani mengaku tidak tau. Yang jelas, Pergub sudah ada.
Pergub sudah, kemarin. Ditanda tangani oleh Pj Gubernur dan Sekda, katanya.
Suprianto, Sekretaris Fraksi Bintang Keadilan mengaku tidak mengetahui adanya boikot yang dilakukan oleh anggota dewan. Karena pada waktu itu dirinya sedang di luar kota. Itu hanya terjadi miss komunikasi. Namun, dirinya tidak mau berkomentar banyak mengenai kenaikan tunjangan rumah dewan itu. Ditanya apakah secara pribadi dirinya setuju akan kebaikan itu, Suprianto juga enggan menjawab. Karena, dia mengatakan tidak ikut dalam pembahasan. Saya kemarin di luar Kota. Kalau soal tunjangan rumah, Saya tak ikut bahas, pungkasnya. (fth)
