JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Meskipun pemerintah telah menjelaskan penghapusan tunjangan profesi guru tak akan direalisasikan setidaknya sampai tahun 2016, namun menurut anggota komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra, tidak ada jaminan tunjangan tersebut dapat dinikmati oleh para guru dan dosen sesuai dengan besaran nominal yang biasa mereka terima.
"Sebaiknya jumlah nominal, tingkat fluktuasi tunjangan, dan mekanisme memperoleh tunjangan profesi guru harus tetap bersandar pada UU guru dan dosen (UUGD)," ujar Politisi yang akrab disapa SAH ini kepada jambiupdate.com.
SAH menjelaskan, kesimpulan ini lahir karena pemerintah akan mengatur ulang pemberian tunjangan ini berdasarkan Undang - Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan mengacu pada UU guru dan dosen lagi.
Hal ini mengingat profesi guru sungguh signifikan dalam membangun bangsa, sehingga wajar mereka dihargai dari sisi kesejahteraan, kalaupun ada persinggungan dengan UU ASN yang mengatur gaji PNS, khusus untuk gaji guru dan dosen harus tetap merujuk pada UU guru dan dosen.
" UU Guru dan Dosen harus dipandang sebagai implementasi Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sementara UU ASN bagian penataan PNS non guru, bukan berarti kita menganak emaskan guru, tapi kita ingin pemerintah lebih menghargai profesi guru, bukan semata status PNS nya, apalagi ini janji kampanye presiden Jokowi, untuk mempertahankan tunjangan profesi guru, jelas SAH.
Melihat kinerja guru itu sudah jelas terukur, pagi sampai siang mengajar di kelas, masalah kualitas ada sertifikasi tolok ukurnya, jadi ukuran kinerja guru dan dosen lebih spesifik dan homogen, jadi Ketua DPD Gerindra Jambi ini menegaskan sampai belum ada jaminan perhitungan nominal tunjangan profesi guru yang sama, ia akan menolak rencana penghapusan yang berkedok UU ASN tersebut.
" Saya akan menolak penghapusan tersebut sampai pemerintah memberikan alasan dan jaminan perhitungan yang jelas kepada para guru, tandasnya. (dez)
