JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Johan Cs, pelaku perampokan uang Rp1,5 Miliar yang disertai dengan pembunuhan sopir PT Palma Abadi, Helfiyanto, segera menuju meja hijau. Pasalnya, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi yang menangani kasus ini akan melakukan pelimpahan ke JPU Kejati Jambi, Kamis (8/10).
"Pelimpahan direncanakan besok sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, kepada wartawan, Rabu (7/10).
Dia menyebutkan, selain tersangka Johan yang merupakan Manager PT PT sekaligus pelaku utama, pihaknya juga akan melimpahkan 4 tersangka lainnya yang kini masih diamankan di Mapolda Jambi.
"Pelimpahannya juga beserta barang bukti," tegasnya.
Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Suhandoyo alias Abah Yoyo (51) selaku eksekutor, Efendi (35), Yuyun (34) dan Jumadi.(pds)
