iklan Mendagri Tjahyo Kumolo berjabat tangan dengan Wawako H. Abd. Sani
Mendagri Tjahyo Kumolo berjabat tangan dengan Wawako H. Abd. Sani

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Lagi, Pemerintah Kota Jambi mendapat kehormatan menjadi pembicara pada event nasional. Bertempat di Gedung Sasana Bhakti Kemendagri Jakarta, Rabu (7/10) Wakil Walikota Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menjadi nara sumber pada Rakor Staf Ahli Bupati/Walikota wilayah Jawa dan Bali Tahun 2015.

Pemerintah Kota Jambi dengan duet kepemimpinan H. Syarif Fasya, ME dan Drs. H. Abdullah Sani, M Pd.I dianggap telah berhasil dalam memberdayakan dan meningkatan kapasitas Staf Ahli dalam kegiatan pemerintahan daerah dan dijadikan contoh atau model di tingkat nasional.

Wakil Walikota Jambi satu-satunya unsur Kepala Daerah sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut, Wawako menjadi nara sumber bersama Sekjen Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Keuangan Daerah, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, serta KASN. Dalam Rakor tersebut, Wakil Walikota Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menyampaikan materinya dengan tema Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas Staf Ahli Walikota.

Dalam paparannya Wawako, dihadapan para Staf Ahli se Jawa dan Bali mengatakan begitu pentingnya peran Staf Ahli membantu Kepala Daerah dalam menjalankan roda Pemerintahan di Kota Jambi.
"Kami sungguh sangat terbantu dengan adanya Staf Ahli, yang telah banyak memberikan masukan dalam pengambilan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut Abdullah Sani mengatakan, dalam menguatkan peran Staf Ahli di Kota Jambi, selain didasarkan pada aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, juga diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Jambi.
Abdullah Sani juga mengatakan, untuk memberikan dukungan yang penuh terhadap tugas-tugas Staff Ahli tersebut, Pemerintah Kota Jambi juga telah menyediakan fasilitas sarana pendukung Staf Ahli.

"Fasilitas seperti kendaraan dinas, kendaraan dinas Staf Ahli sama dengan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota, keprotokoleran acara juga sama dengan protokoler Kepala Daerah, serta juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja daerah, dan kedepannya akan diberikan tunjangan beban kerja. Untuk memaksimalkan tugasnya tersebut Staf Ahli juga didukung dengan anggaran kegiatan Staf Ahli dalam APBD," ujarnya.

Wawako menambahkan, dalam perannya di bidang keuangan Staff Ahli juga menjalankan fungsi mengawasi dan mengawal TAPD dalam mengusulkan KUAPPS.
Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Temenggung, mewakili Menteri Dalam Negeri tersebut dihadiri para Staf Ahli se-Jawa dan Bali serta turut juga dihadiri Staf Ahli Walikota Jambi Alamina Pinem.

Sekjen Kemendagri Yuswandi dalam sambutannya menjelaskan tujuan Rakor tersebut adalah, agar para Staf Ahli lebih memahami peran dan tugasnya dalam mendukung tugas Kepala Daerah, meningkatkan persamaan persepsi terkait dengan kebijakan di daerah dan sekaligus memahami persoalan berkembang dan bagaimana menelaahnya secara baik.

Sekjen juga mengingatkan Kepala Daerah agar memaksimalkan fungsi Staf Ahli. "Jangan sampai di daerah peran Staf Ahli seperti antara ada dan tiada, jangan menjadi tempat buangan, tidak jelas karirnya," ungkapnya.

Dalam Rakor tersebut sempat hadir Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Dia minta agar Sekjen memperbaiki aturan-aturan yang ada dan segera melakukan revisi paling lambat ahir tahun ini.

"Konsultasikan dengan Menpan agar posisi staf ahli itu jelas jenjangnya,  seorang Kepala Daerah juga hukumnya wajib melaksanakan apa yang menjadi saran atau masukan Staf Ahli, tentunya yang positif," tegasnya.

Salah seorang Staff Ahli peserta Rakor mengatakan keinginannya untuk melakukan study banding ke Pemerintah Kota Jambi yang telah berhasil dalam memberdayakan dan meningkatan kapasitas Staf Ahli dalam kegiatan pemerintahan daerah, dan kebijakan Walikota Jambi tersebut telah pula dijadikan contoh atau model di tingkat nasional. (hms)


Berita Terkait



add images