iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polda Jambi dan jajaran tampak serius menangani kasus Karhutla di Jambi. Buktinya, sejauh ini sudah 31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat diantara dari pihak perusahaan dan selebihnya perseorangan. 

"Penetapan itu sudah seduai dengan indikasi melawan hukum dan bukti-bukti yang ditemukan," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, Jumat (9/10).
 
Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menerangkan, Polda Jambi menetapkan 19 tersangka. Rianciannya, 16 perseorangan dan 3 koorporasi. Sementara Polres Tebo menetapkan 5 tersangka dengan 1 koorporasi dan 4 perseorangan. 
 
Polres Tanjab Timur menetapkan 2 tersangka perseorangan. Polres Tanjab Barat menetapkan 3 tersangka perseorangan. Kemudian, Polres Batanghari menetap 1 tersangka perseorangan.(pds)

Berita Terkait



add images