iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tiga pria di Jalan Widuri II, Kelurahan Pall V, Kotabaru, Kota Jambi diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Ketiganya adalah Dedi Irawan (34), Anjaya alias Aan (37) dan Taufik (39).

Kapolresta Jambi melalui Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap beberapa waktu lalu.

"Dari tersangka Dedi diamankan barang bukti alat hisap sabu (bong,red)) dan 1 pirek kaca diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu," ujar AKP Sri Kurniati, Minggu (11/10).

Setelah dikembangkan, Dedi mengaku membeli narkoba dari Anjaya alias Aan. Saat ditangkap yang bersangkutan berada di rumahnya bersama Taufik. Saat itu tidak ditemukan barang bukti.

Petugas kemudian menggeledah rumah Taufik yang tidak jauh dari TKP penangkapan keduanya. Hasilnya ditemukan satu bong dan pirek dengan bekas sabu, tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(cok)


Berita Terkait



add images