JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Karyono (45) Warga Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, kini mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditangkap karena mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga yang kini masih mengenyam pendidikan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agus Sumartono, membenarkan peristiwa ini. Disebutkannya, kejadian ini terjadi pada 12 September 2015 lalu. Namun, baru diketahui baru-baru ini setelah korban bercerita dengan temannya.
(BACA JUGA: Bunga Dicium dan Diraba-Raba, Ini Kronologis Pencabulan yang Dilakukan Karyono Terhadap Anak Tirinya )
Waktu itu ayah temannya mendengar dan melapor ke sini (Polres Tanjab Barat,red). Dengan laporan itu kita turun ke lapangan dan meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, Ujar AKBP Agus Sumartono, Minggu (11/10).
Dengan kelakuan bejat yang dilakukan Karyono, Ia dijerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 tentang perlindungan anak. "Pelaku saat ini sudah ditahan, untuk ancamannya, pelaku kita ancam semaksimal mungkin sesuai Undang-Undang," tutupnya. (sun)
