JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Endri Novriandri (32) penadah emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditangkap di Limun, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jambi. Penadah dengan barang bukti 8 Kg emas ini dijerat dengan pasal berlapis.
Kabis Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, Pasal yang diterapkan penyidik Polda Jambi adalah Pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009. Kemudian juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika nantinya dikenakan pasal tentang TPPU maka hukumannya tambah berat ini, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, kepada wartawan, kemarin (12/10).
Dia menyebutkan, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diindikasikan sudah lama berkecimpung dalam kegiatan penambangan illegal yang terjadi di daerah Limun, Kabupaten Sarolangun. Hasil dari bisnis tersebut, sudah banyak dibelikan barang berharga dan itu akan dikategorikan dan TPPU.
Sebelumnya tersangka ditangkap anggota Polres Sarolangun di Toko Emas Citra yang berlokasi di Desa Pulau Pandan Limun, pada Kamis (7/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, diamankan emas senilai miliaran rupiah dan buku tabungan BCA atas nama pelaku, Pasport No X033082 dan BPKB Mobil Honda Brio BH 1706 SK, serta BKPB Motor Yamaha BH 4116 QM.
Untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, pihak Polres Sarolangun melimpahkan kasus ini ke Polda Jambi, berikut tersangka dan barang bukti.(pds)
