JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - M Rasid (43) warga Parit 6 Kelurahan Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi, hanya bisa tertunduk lesu setelah Satreskrim Polres Tanjabtim melakukan penangkapan terhadap dirinya, dari dua pencurian sound system senilai ratusan yang dilakukannya.
"Kasus pencurian pertama saya lakukan di posko DiGas yang kedua di gedung PKK," kata tersangka.
Dalam melancarkan aksi, Dia mengaku hanya bekerja seorang diri. Rencananya barang-barang yang telah dicuri akan dijualnya. Namun belum sempat dibeli penampung dia sudah dicokok polisi.
"Kalau terjual uang untuk keperluan sehari-hari, baru kali ini melakukan aksi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Tanjabtim, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit Buser IPDA P. Sagala mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di posko DiGas dengan alamat RT 01 Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak Barat, telah terjadi pencurian amplifer, seminggu kemudian ada laporan polisi digedung PKK Tanjabtim, yang hilang berupa isi speaker dan amplifer.
"Berdasarkan laporan yang masuk kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku, lalu dari hasil penyelidikan dirumah tersangka kami temukan 8 buah isi speaker dan 2 amplifer hasil pencurian. Kami amankan tersangka Senin (12/10) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka," beber Kanit Buser.(yos)