iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK Donal bin Daeng Manesa (39) warga Kelurahan Nipah Panjang II RT 1 RW 3 Kecamatan Nipah Panjang dan Ferdiansyah bin Rafik (27) warga jalan Uka RT 16 RW 4 Kelurahan Pal Merah Lama Kecamatan Jambi Selatan harus diringkus aparat kepolisian.

Pasalnya Kedua tersangka terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Bahkan sebelum diringkus tersangka atas nama Donal sempat membuang sabu ke kanal untuk menghilangkan barang bukti.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasubag Humas, AKP Rodin Manalu mengungkapkan, penangkapan dilakukan Kamis (15/10). Saat dilakukan penangkapan, tersangka Donal  sempat membuang barang bukti ke kanal, namun usaha tersangka sempat dilihat oleh anggota yang menyamar.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kelurahan Kasang Jaya Kota Jambi, namun petugas tidak menemukan barang bukti lain," urainya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 1 paket sedang sabu, unit handphone merek Samsung, 1 handphone merek BlackBerry tipe 9900 dan 1 unit sepeda motor Suzuki Nex BH 3554 YS.

"Kepada tersangka akan kami jerat ke dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.(yos)


Berita Terkait



add images