iklan Walikota Jambi H. Syarif Fasha menjadi nara sumber pada Rapat Koordinasi Staf Ahli Bupati dan Walikota di Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah Sulawesi dan Kalimantan, Selasa (13/10).
Walikota Jambi H. Syarif Fasha menjadi nara sumber pada Rapat Koordinasi Staf Ahli Bupati dan Walikota di Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah Sulawesi dan Kalimantan, Selasa (13/10).

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah beberapa kali diundang menjadi pembicara diberbagai event nasional maupun internasional, kini Walikota Jambi H. Syarif Fasha, kembali diminta menjadi nara sumber pada Rapat Koordinasi Staf Ahli Bupati dan Walikota di Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah Sulawesi dan Kalimantan, Selasa (13/10).

Syarif Fasha memenuhi permintaan Kementerian Dalam Negeri dan menjadi satu-satunya pembicara dari unsur Kepala Daerah pada Rakor Staf Ahli Bupati dan Walikota tersebut karena Walikota Jambi dinilai berhasil memberdayakan serta meningkatan kapasitas Staf Ahli dalam kegiatan pemerintahan daerah dan telah dijadikan contoh atau model di tingkat nasional.

Bersama Walikota juga tampil sebagai pembicara pada Rakor Staf Ahli tersebut, Sekjen Kemendagri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Prof. DR. I Made Suwandi, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Keuangan Daerah serta Staf Ahli Bidang Mendagri Pembangunan.

Walikota Jambi dengan materi "Best Practice Optimalisasi Peran Staf Ahli Kepala Daerah", mengatakan penguatan peran atau pemberdayaan Staf Ahli adalah bagian dari penguatan organisasi pemerintah daerah dalam membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Walikota Jambi dan Mendagri Tjahyo Kumolo

Fasha juga menyadari keterbatasan Kepala Daerah dan perlunya kerjasama termasuk dengan Staf Ahli dalam menghadapi kompleksitas persoalan pemerintahan didaerah.

"Kami tidak bisa berada di banyak tempat dalam waktu yang bersamaan, tidak semua permasalahan bisa kami ketahui solusinya, dan tidak semua kegiatan bisa kami handle sendiri, tidak setiap saat kami bisa mengawasi para SKPD. Untuk itulah kami sangat membutuhkan para Staf Ahli untuk semua kegiatan-kegiatan tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut Syarif Fasha mengatakan, dalam pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Staf Ahli di Kota Jambi, selain didasarkan pada aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, juga diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Jambi.

Oleh karena itu untuk memberikan dukungan yang penuh terhadap tugas-tugas Staff Ahli tersebut, Pemerintah Kota Jambi juga telah menyediakan fasilitas sarana pendukung Staf Ahli.

"Fasilitas seperti kendaraan dinas, kendaraan dinas Staf Ahli sama dengan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota, keprotokoleran acara juga sama dengan protokoler Kepala Daerah, serta juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja daerah, dan kedepannya akan diberikan tunjangan beban kerja. Untuk memaksimalkan tugasnya tersebut Staf Ahli juga didukung dengan anggaran kegiatan Staf Ahli dalam APBD," ujarnya.

Syarif Fasha menambahkan, dalam perannya di bidang keuangan Staff Ahli juga menjalankan fungsi mengawasi dan mengawal TAPD dalam mengusulkan KUAPPS. Sementara terkait dengan pembinaan kepegawaian, Staf Ahli juga dimintai pertimbangannya, termasuk juga dalam hal promosi dan mutasi dalam Baperjakat.

Menariknya diakhir acara, setelah mendengarkan presentasi Walikota Jambi tersebut, peserta Rakor merekomendasikan kepada Mendagri agar Peraturan Walikota Jambi nomor 40 tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota Jambi diadopsi menjadi bagian dari revisi Permendagri yang baru. Dan rekomendasi tersebut langsung di iyakan oleh Mendagri dengan menugaskan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro untuk merumuskannya.

Rapat koordinasi yang dihadiri para Staf Ahli se-Sulawesi dan Kalimantan turut juga dihadiri Staf Ahli Walikota Jambi Bidang Pembangunan Yan Ismar serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Iskandar Nasution.(*)


Berita Terkait



add images