iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Kantor Imigrasi Klas II Kualatungkal, Selasa (20/10) mengamankan 5 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ini adalah hasil operasi yang dilakukan kantor imigrasi kualatungkal ke perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kabupaten Tanjabbar. Kelima WNA ini tertangkap tangan tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap saat pemeriksaan yang dilakukan. Seperti menyalahi izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Rivandhi Rivai, mengatakan operasi yang dilakukan ini serentak dilakukan Direktorat Jendral Imigrasi se Indonesia.

"Kelima warga negara China yang saat ini diamankan tersebut mengaku telah berkerja di perusahaan selama kurang lebih 3-4 bulan. Namun tidak memiliki izin kerja yang benar," ujarnya.

Tindak lanjut kepada 5 orang asing yang diduga berkerja tanpa izin yang sah, Rivandhi Rivai mengatakan akan dikenakan tindakan administratif ke imigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia dan penangkalan. Namun bila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf (a) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.

"Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan, secara intensif dan mengumpulkan barang bukti tambahan guna penyelidikan ke 5 WNA ke proses penyidikan," tambahnya.(sun)


Berita Terkait



add images