iklan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Almansyah.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Almansyah.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran telah menetapkan empat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakatan hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Kini berkas pemeriksaan tersangka belum dinyatakan rampung. Ada indikasi penanganan lamban. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan. Dia menegaskan perampungan berkas membutuhkan waktu. Sebab, penyidikan harus mendalam dan memeriksa setidaknya 3 saksi ahli. 

"Penanganan tidak lamban. Kita terus bekerja. Ini membutuhkan waktu," ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto. 

Lebih lanjut Jenderal Polisi bintang satu ini menjelaskan, ada tiga ahli yang perlu dimintai keterangannya, yakni ahli perkebunan atau kehutanan, pidana, serta lingkungan hidup.

Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini yakni, PL dari PT ATGA, T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL), SP dari PT Tebo Alam Lestari (TAL), dan MN dari PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK).

Masing-masing dikenakan pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.(pds)


Berita Terkait



add images