JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejati Jambi, Rabu (28/10) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kerinci, Febrila Kusnondo dan juga Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kerinci. Pemeriksaan keduanya terkait dengan kasus pembangunan kompleks perkantoran Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.
Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, keduanya mulai diperiksa sekitar pukul 10. 00 WIB. Menurutnya, kapasitas keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
"Kalau DPPKAD kita minta keterangannya terkait kasus ini dan juga dokumen terkait proses penganggaran pada pembangunan komplek perkantoran itu. Sementara Kadis PU untuk memvalidkan anggaran yang ada dengan realisasinya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kerinci dikonfirmasi via ponsel mengatakan, pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus ini. "Ya sejauh mana yang kita tahu. Karena semua DPA kan di PU, makanya ditanya sama kita. Masih ada tidak arsipnya tentang kegiatan pembangunan. Ya sejauh apa kita tahu," jelasnya.
Soal apa saja dokumen yang diminta oleh penyidik dari pihaknya, Febrilla menyatakan, dokumen yang diminta terkait kontrak pembangunan. "Lalu siapa PA, PPK, tahun berapa, besarannya berapa. Seperto Kantor bupati kan tahun 2010 berapa dan 2011 berapa," jelasnya.(wsn)
