iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyatakan, sepanjang 2015 enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahaan Batubara di Provinsi Jambi dicabut.

Kepala Bidang Pertambangan Umum di ESDM Jambi, Abdul Salam Lubis, mengatakan, dari total 195 IUP yang terdaftar pada tahun 2015, ada enam izin yang di cabut, saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan Pencabutan saja. Ini sudah melalui berbagai tahapan evaluasi.

"Perusahaan tambang Batubara yang kita cabut Izinnya, karena bermasalah dan tidak beroperasi lagi," kata Abdul Salam.

Namun, sebelum SK pencabutan Izin dikeluarkan, pihak perusahaan harus menyelesaikan kewajibanya dulu, seperti menimbun lobang galian dan hal lainnya.

"Kewajibannya harus diselesaikan dulu," Kata Abdul.

Dijelaskannya, enam izin tambang yang dicabut tersebut berada di wilayah Kabupaten Batanghari. Namun, Dua yang masih dalam tahapan Evaluasi berada di Kabupaten Tebo.

"Enam izin yang dicabut ini sudah final, hanya saja tinggal menunggu keluarnya SK dari Badan Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu," katanya.(hfz)


Berita Terkait



add images