JAMBIUPDATE.COM, KOTAJAMBI - Jambi Bussiness Centre (JBC) tahun 2014 lalu telah digadang-gadangkan pembangunannya. Namun, tiba-tiba saja rencana itu hilang, JBC hingga saat ini tak kunjung dibangun. Lahan tersebut berada dalam sengketa selama lebih dari satu tahun, bahkan hampir dua tahun. Lahan yang diklaim Pemprov sebagai milik Pemprov tersebut, digugat oleh warga Jambi yang juga mengaku sebagai pemilik lahan. Sengketa itu, menghambat Pemprov melakukan eksekusi Pembangunan JBC.
Namun, saat ini angin segar menyapa Pemerintah Provinsi Jambi. Gugatan nampaknya kembali dimenangkan oleh Pemprov di Mahkamah Agung (MA). Seperti kata Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskab, ketika ditanya mengatakan, sebelumnya lahan itu juga pernah digugat, namun dimenangkan Pemprov.
"Lahan itu pernah digugat, kemudian ketika hendak dibangun JBC, digugat lagi. Kita ikuti saja proses hukumnya, hingga kasus di MA juga dimenangkan oleh Pemprov. Namun hasil resminya belum saya lihat. Namun berarti kan sudah ingkrah,"ujarnya kepada awak media,Kamis (12/11).
Sekda mengatakan, proyek ini cukup lama tersendat akibat sengketa. Pembangunan tidak bisa dilakukan ketika gugatan dan sengketa belum usai. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mau mengeluarkan HGN diatas HPL jika masih ada sengketa. "Setelah keputusan resmi nya nanti keluar, langsung eksekusi," katanya.(dez)
