JAMBIUPDATE.COM, KOTAJAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi, akhirnya memenangkan sengketa lahan yang akan di bangun Jambi Bussiness Centre (JBC). Berada dibilangan Jalan Bakaruddin, tepatnya didepan Jamtoz, Pemprov akan segera melakukan eksekusi lahan setelah menerima surat resmi sebagai pemenang dari Mahkamah Agung.
Bahkan Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengatakan jika perlu akan menggunakan aparat keamana ketika eksekusi diwarnai dengan perlawan berbagai pihak. Sekda juga mengatakan gugatan tersebut tidak dimenangkan oleh penggugat, karena Pemprov memiliki kekuatan hukum atas lahan itu. Yang jelas, lanjut Ridham lahan tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, lahan tersebut juga telah digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi selama bertahun-tahun. Yakni untuk gedung kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Semua orang sudah tau kalau lahan iti digunakan Pemprov selama bertahun-tahun, ada sertifikat atas nama Penprov. Kemudian fakta-fakta lain yang tak mungkin bisa dipungkiri," katanya.
Gugatan demi gugatan, lanjut Ridham dilayangkan. Beberapa kali persidangan juga harus dihadapi. Hasilnya, menurutnya selalu dimenangkan oleh Pemprov Jambi.
"Setelah keputusan MA resmi keluar, langsung Lita eksekusi melalui pihak-pihak berwenang," pungkasnya.(dez)
