iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KOTA JAMBI - DPRD Kota Jambi mengajukan empat  Ranperda inisiatif, dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi kemarin (19/11).

Keempat Ranperda yang diajukan, merupakan buah pemikiran dari 4 Komisi, dimana masing-masing Ranperda disampaikan oleh setiap komisi. Untuk Komisi I menyampaikan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Bagi Perusahaan di Kota Jambi.

Bukan hanya pemerintah yang harus berandil besar, melainkan sector privat dan masyarakat sendiri mempunyai kewajiban yang sama. Dengan pola pembangunan yang berasal dari bawah, setidaknya beban pembangunan yang ada di pemerintah dikurangi, kata M.Firdaus, juru bicara komisi I.

Sementara itu, Komisi II, mengajukan Ranperda inisiatif tentang Perlindungan Konsumen. salah satu fakta sosial dalam lingkup daerah yang belum tersentuh kebijakan hukum daerah yang berupa Perda adalah mengenai perlindungan konsumenujar Junaidi Singarimbun dari Komisi II.

Sedangkan, Komisi III mengajukan Perda tentang pencegahan penanggulangan dan pemulihan terhadap pencemaran kerusakan lingkungan.perwakilan Komisi III, Soni Zainul mengatakan,Kota Jambi dengan perkembangan penduduknya yang cukup signifikan dari tahun ketahun berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan berupa bertambahnya produksi limbah, baik pada cair maupun gas, seperti penumpukan sampah, mengalirnya limbah cair maupun gas yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan dan kesehatan.

Guna terwujudnya lingkungan yang sehat dan nyaman, katanya.

Terakhir, Komisi IV melalui juru bicaranya RR Nully Kurniasi menyampaikan Ranperda mengenai Perlindungan Tenaga Kerja. Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan beberapa perusahaan di Kota Jambi, pihaknya menemukan beberapa persoalan terkait tenaga kerja.

Untuk itu perlu adanya Perda mengenai perlindungan tenaga kerja, pungkasnya.(hfz)


Berita Terkait



add images