iklan Pemakaian baju betuliskan Mantan Tim Pemenangan Zumi Zola inilah yang dilaporkan oleh tim ZZ-FU ke Bawaslu karena dianggap peleceha terhadap atribut pasangan calon ZZ-FU
Pemakaian baju betuliskan Mantan Tim Pemenangan Zumi Zola inilah yang dilaporkan oleh tim ZZ-FU ke Bawaslu karena dianggap peleceha terhadap atribut pasangan calon ZZ-FU

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Laporan tim Zumi Zola (ZZ)-Fachrori Umar (FU) terhadap tim pemenangan Hasan Basri Agus (HBA)-Edi Purwanto (EP) ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran atribut tidak memenuhi unsur. Pasalnya, laporan ini tidak dilengkapi dengan bukti-bukti dan saksi yang cukup.

Di mana, saat debat saat berlangsung debat Cawagub 07 November lalu, ada tim HBA-EP mengunakan pakaian yang bertuliskan mantan tim pemengan Zumi Zola- Fachrori.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah memproses laporan ini. Hanya saja, dari proses yang dilakukan, tim Zola-Fachrori tak dapat membuktikan berdasarkan bukti dan saksi yang diminta.

Kita telah minta klarifikasi dari pelapor, ternyata unsurnya tidak terpenuhi. Pelapor tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi yang cukup, ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, mestinya pelapor harus bisa hadir memberikan keterangan kepada Bawaslu dengan limit waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, pelapor juga harus bisa menjelaskan identitas terlapor.

Baca Juga: Laporannya Dianggap Tak Memenuhi Unsur, Ini Kata Cecep Suryana

Pelapor katanya belum bisa memberikan klarifikasi karena sedang berada di Kerinci pada saat diminta memberikan klarifikasi. Setelahnya baru ada keterangan dari pelapor untuk memberikan klarifikasi dan proses lebih lanjut. Jelas tidak bisa, karena waktunya sudah lewat.  Laporan diproses selama lima hari dihitung sejak hari laporan masuk, jelasnya.

Meski demikian, ia mengatakan laporan ini tetap akan ditinjak ditindaklanjuti. Karena setelah dikaji, laporan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Kita sudah surati KPU, karena ini dikategorikan pelanggaran administrasi, bukan pidana pemilu. Tinggal KPU memprosesnya lebih lanjut, karena mereka yang jadi penyelenggara debat, jelasnya. (cas)


Berita Terkait