JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Rohani alias Popo, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Lorong Kuningan, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, ditangkap anggota Polserta Jambi. Dia merupakan seorang bandar narkoba.
Kapolresta Jambi, AKBP Bernar Sibarani, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan, diduga tersangka sudah lama melakukan bisnis haram ini. "Dia (Popo,red) diamankan di rumahnya pada malam Senin," kata AKP Sri, Rabu (25/11).
Menurut Sri, tertangkapnya pelaku Popo ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, yaitu Firmansyah. Kala itu, Firmansyah menyebut bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari Popo.
Dari informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa adanya perlawanan yang berarti. Hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menyita lima paket serbuk kristal yang diduga sabu, satu timbangan digital dan empat buah Hp sebagai alat komunikasi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(cok)
