iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, hingga kini masih mendalami kasus bandar narkoba, Agus Baithori (45) yang ditangkap, Senin (23/11) sekitar pukul 12.00 WIBdi rumahnya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, pihaknya masih mendalami jaringan narkoba Agus Baithori.

Kita masih melakukan pendalaman. Sudah berapa lama berbisnis narkoba ini, kata Kompol Wirmanto, kepada harian ini, Rabu (25/11).

Kini kata Dia, bandar yang merupakan warga RT 03, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi ini ditahan di Mapolda Jambi.

Seperti diberitakan, dalam penangkapan Agus, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram yang sudah dikemas dalam paket kecil siap edar. Kemudian uang tunai Rp99.800.000 serta dua mobil sport mewah, yakni BMW Z3 merah BE 8080 NH dan Honda CRZ putih BH 53 LY.

Atas perbuatannya, pria yang kesehariannya mengaku bekerja serabutan ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.(pds)


Berita Terkait



add images