JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rekan Fahrul Rozi alias Ojik berinisial T, pelaku konter HP di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ini dikatakan Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati. Disebutkannya, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap pelaku. Hingga kini belum ditemukan. "Kita masih menyelidiki keberadaan rekan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan ked ala Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang AKP Sri Kurniati.
Sementara itu, barang bukti 13 dari 26 unit handphone yang dicuri pelaku, kemungkinan sudah dijual.
Diberitakan sebelumnya, Ojik ditangkapsetelah polisi mendapatkan laporan korban Christiandy (27) warga Jalan Oto Iskandar Dinata Jambi. Pembobolan ini terjadi pada (28/10) sekitar 22.00 WIB.
Dia dikenakan pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.(cok)
