iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi, kini menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Beberapa orang dari pihak perusahaan atau koorporasi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, tersangka tersebut akan ditahan. 

Ini ditegaskan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto. Kepada wartawan, jenderal polisi bintang satu ini menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan pihaknya akan menyelesaikan proses pemberkasan terlebih dahulu.

"Kalau kesana (penahanan tersangka,red) pasti. Karena itu sebuah proses. Kita akan menunggu kelengkapan berkas dulu," ujar kapolda, Jumat (27/11).

Diketahui, empat perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah MN manager PT RKK, SP Manager PT TAL, PL Manager Operasional PT ATGA dan IW Dirut PT DHL. 

Dalam kasus ini, pihak perusahaan diduga melakukan pembiaran atau lalai menangani lahannya yang terbakar. Sementara, dari perorangan diduga melakukan pembakaran lahan.

Pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka adalah pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.(pds)


Berita Terkait



add images