JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba, Didin alias Diding, sudah ditingkatkan ke penyidikan. Aset yang sudah didata senilai Rp2,5 Miliar akan disita.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, sejauh ini aset bergerak dan tidak bergerak yang sudah didata sebanyak 13 item berupa kebun sawit, rumah dan kendaraan.
"Nilainya Rp2,5 Miliar dan kemungkinan akan bertambah lagi," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (2/11).
Dia menyebutkan, aset tersebut saat ini sudah diajukan penyitaannya ke Pengadilan Negeri Jambi. Sementara itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 3 Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda 20 miliar.(pds)
