iklan Tersangka (baju kaos cokelat) saat proses pelimpahan tahap II
Tersangka (baju kaos cokelat) saat proses pelimpahan tahap II

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka penadah 8 Kg emas hasil Penambangan Emas Ilegal (PETI) di Sarolangun, diserahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan dilakukan tadi (2/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia adalah Endri Novriandi (32), pria asal Jakarta Utara yang ditangkap di kawasan Sarolangun. Penyerahan ini dilakukan karena berkas sudah rampung.

"Iya, tadi penyerahannya ke Kejari Sarolangun. Berkasnya sudah rampung," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Endri ditangkap Polres Sarolangun Selasa (6/10) lalu usai melakukan transaksi dengan para pendompeng atau pelaku PETI. Dari tangan Endi juga diamankan barang bukti emas seberat lebih kurang 8.568,9 gram. Namun guna proses lebih lanjut, Endri beserta barang bukti diserahkan ke Polda Jambi.(pds)


Berita Terkait



add images