JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Agus Baithori (45) yang ditangkap Senin (23/11) lalu. Bandar narkoba kelas kakap ini terancam dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU).
Ini dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi. Disebutkannya, selain kasus narkoba, pihaknya juga menyelidiki terkait kasus TPPU bandar narkoba ini. Dua mobil mewahnya kini masih diamankan di Mapolda Jambi
"Agus mau diselidiki TPPU-nya. Nanti kita yang tangani," kata Kombes Pol Krisnandi.
Dia menyebutkan, sejauh ini penyelidikan terkait kasus narkoba yang bersangkutan juga masih berlanjut. Keterangan saksi dan tersangka masih terus digali guna mengungkap jaringan bandar yang merupakan warga RT 03, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi ini.
Dalam penangkapan Agus, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram yang sudah dikemas dalam paket kecil siap edar. Kemudian uang tunai Rp99.800.000 serta dua mobil sport mewah, yakni BMW Z3 merah BE 8080 NH dan Honda CRZ putih BH 53 LY. (pds)
