JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Minggu (6/12) Anggota Polsek Pasar meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku adalah Sutrisno (27) warga kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi. Dia ditangkap di rumahnya.
Kapolsek Pasar Jambi, AKP Ridwan Hutagaol melalui Kanit Reskrim, IPTU Dimas Arki, mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Riko Ardiansya dengan nomor laporan
LP/B/551/XII/SPK III 02,12,2015/SPKT D.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pasar, ujar IPTU Dimas Arki, kepada wartawan, Minggu (6/12).
Dia menyebutkan, tersangka ternyata sudah tiga kali beraksi. Yakni di Jelutung, Kotabaru dan Pasar Jambi. Informasi yang didapat, pelaku juga sering menawarkan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepada temannya.
Hasil curiannya sendiri dijual ke Bayung Lincir, Sumsel, tegasnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU hitam biru hasil curian, satu buah kunci T, kunci ring no 8, dua buah plat motor milik korban dan beberapa kunci L.
Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, pungkasnya.(cok)
