iklan Supriadi (38) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap warga di Danau Sipin
Supriadi (38) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap warga di Danau Sipin

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Supriadi (38) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap warga di Danau Sipin, terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Telanaipura. Tersangka diketahui merupakan Residivis kasus yang sama dan sudah dua kali keluar masuk bui.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Ibrahim, saat dikonfirmasi jambiupdate.co mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

"Pelaku merupakan Resedivis dan diketahui sudah dua kali masuk penjara," ujar IPDA Ibrahim, Minggu (6/12).

Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Diduga masih ada TKP lainnya. Sementara itu berkas perkara pelaku sedang dikerjakan penyidik. "Satu orang rekan pelaku masih kita selidiki dan dalam pemburuan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap warga di tengah Danau Sipin saat ingin melarikan diri usai mencuri motor di Kampus Unbari. Pelaku melarikan diri ke Danau Sipin setelah terjatuh karena dikejar pelaku, pada 2 Desember 2015 sekitar pukul 12.00 WIB.(cok)


Berita Terkait



add images