iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Polres Merangin mengamankan pelaku pencurian kendaraan roda dua. Pelaku adalah Dedi Saputra alias Bukang Kerbau (30) warga Desa Rantau Duku Kecamatan, Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Pelaku yang merupakan spesialis Curanmor ini diamankan setelah mencuri motor di salah satu Panti Pijat yang ada di Kabupaten Merangin. Di lokasi itu, tersangka membawa kabur Honda Scoopy milik Yuni (29) dan dijual di Muarobungo.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya bekerjasama dengan anggota Polres Bungo. Tersangka ditangkap beberapa waktu lalu di kediamannya.

Tersangka sudah diamankan di Mapolres Merangin, ujar AKBP Munggaran Kartayuga, Senin (7/12).

Dijelaskannya, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan telah berulang kali melakukan pencurian baik di wilayah Merangin maupun Bungo. Terakhir,pelaku melakukan aksinya pada 27 November 2015.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(amn)


Berita Terkait



add images