iklan Bupati Tebo Sukandar dan Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto
Bupati Tebo Sukandar dan Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Nama Bupati Tebo Sukandar, Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto dan pengusaha besar Tebo H Triman yang notabenenya sama-sama meiliki hubungan keluarga dekat, disebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengaspalan Jalan di Kabupaten Tebo yakni paket 10 dan 11 tahun 2013-2015 dengan pola multiyears, Senin di PN Tipikor Jambi (7/12).

Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sukradana mempertanyakan hubungan ketiga nama tersebut dengan paket proyek pengaspalan jalan tersebut.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Saryono, Direktur PT Rimbo Peraduan dan Ali Arifin, Direktur PT Kalingga Jaya Sakti sebagai saksi. Kepada saksi, hakim menanyakan kaitan antara H Triman, Ketua DPRD Kabupaten Tebo dan Bupati Tebo pada perkara ini.

Apa hubungannya,? tanya majelis kepada saksi Ali Arifin.

Namun saksi menjawab jika nama-nama tersebut tak ada kaitannya dalam kegiatan pengaspalan itu. "Tidak ada kaitannya Yang Mulia," jawabnya singkat.

Dalam kasus ini, Joko Pariadi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Paket pekerjaan yang bermasalah itu adalah Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 Jalan 21, red) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro Muara Tabun, red) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013 2015.

Saksi lain yang dihadirkan JPU adalah Saryono, Direktur PT Rimbo Peraduan.  Saksi ini mengatakan jika dia mendapat informasi adanya proyek ini dari H Triman. "Saya dapat informasi dari H Triman, kemudian saya cek ke internet dan memang ada proyek itu," kata saksi.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Seperti diketahui, JPU Kejari Tebo mendakwa Joko Pariadi selaku Mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran  (PA), dengan dua pasal. Diantaranya, pasal 2 sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, sebagai dakwaan subsider.

Menurut JPU, dari anggaran sebesar Rp 80 milyar, terdakwa bersama tersangka yang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 33 Milyar dari hasil audit BPK RI. Indikasinya yang ditemukan penyidik, pekerjaan pengaspalan tidak sesuai spesifikasi. (wsn)


Berita Terkait