iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tadisiang(11/12), anggota Satreskrim Polresta Jambi menangkap bandar narkoba. Dia adalah Dea Deriva alias Deri (21) warga lorong Uka, RT 23, Kelurahan Pal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi. Darinya diamankan narkoba jenis sabu seberat 50,720 gram.

Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, menerangkan, penangkapan tersangka berkat informasi yang diberikan masyarakat. Dimana, di seputaran Jalan Lingkar Selatan, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbeka informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi tersebut, petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio BH 4123 KS dan  langsung diberhentikan.

Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu terbalut dengan plastik warna hitam dengan berat 5,350 gram," ujar AKP Sri Kruniati.

Kemudian dikembangkan hingga ke kontrakan tersangka yang berlokasi di Sungai Kambang, Telanaipura. Setelah digeledah, ditemukan satu paket besar dengan berat 45,370 gram dan satu unit timbangan.

Jadi total semua barang bukti narkoba yang diamankan ada 50,720 gram, sebutnya.

Selain narkoba, polisi juga menyita satu bungkus plastik ukurang sedang, dua unit Handphone jenis I-phone 5 dan Samsung. Dua buku catatan hasil penjualan dan satu unit kendaraan bermotor.(cok)

 


Berita Terkait



add images