iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - ŽAnggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, beberapa waktu lalu menangkap gembong narkoba jaringan internasional, yakni Leman Cs. Kini penyidik masih melengkapi berkasnya untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemberkasan tersangka Leman dan dua kaki tangannya. Ketiganya juga masih ditahan di tahanan Mapolda Jambi.

Sekarang masih dalam pemberkasan. Pengembangan juga masih dilakukan, ujar Kombes Pol Krisnandi, kepada wartawan.

Dia menyebutkan, beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya. Kata Dia, jika berkas selesai dilakukan maka segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diteliti.

Tiga tersangka adalah ŽSulaiman alias Leman (38), Andul Rahman alias Cacing (40) warga Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Agus alias Miming warga Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Tersangka diamankan secara terpisah tanpa perlawanan. 

Ketiganya merupakan Jaringan narkoba internasional. Barang diambil dari Malaysia. Transaksinya dilakukan secara terputus. Miming bertugas mengambil narkoba kepada bandar asal Malaysia di tengah laut. Kemudian dibawa ke Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Selanjutnya, narkoba tersebut dijemput lagi oleh Cacing.

Kedua tersangka melakukan hal itu atas perintah sang bandar, Leman. Barang haram itu sendiri diedarkan di wilayah Broni dan Pulau Pandan. Pemesanan dilakukan via telepon.

Masing-masing tersangka dikenakan pasal Tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Barang bukti yang diamankan adalah 9 gram narkotika jenis sabu, 2 kendaraan roda empat, yakni Suzuki Ertiga putih BH 1490 HI dan Honda Jazz biru B 61 REI, dua unit motor, dua jam tangan, handphone dan satu brangkas kecil.(pds)

 


Berita Terkait



add images