JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah mengatakan lahan gambut yang terbakar selama kemarau kemarin tidak boleh dikelola lagi baik dari pemegang izin maupun non izin.
Hal ini berdasarkan aturan baru sesuai dengan intruksi dari Presiden RI, Jokowi, tidak boleh mengelola lahan gambut baik yang baru mulai maupun yang sudah memiliki izin, ujar Irwansyah, Senin (14/12).
Lalu berdasarkan intruksi presiden kemarin, sambung Irwasnyah, pembangunan kanal juga harus di setop.
Karena pembangunan kanal harus diatur dengan pedoman teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), jangan pembangunan sekat kanal itu berdasarkan persepsi masing-masing," jelasnya. (dez)
