iklan Prof Johni Najwan
Prof Johni Najwan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pengamat Pemerintahan dan HUkum Tata Negara Universitas Jambi Prof Johni Najwan P.Hd menyebut, kewenangan mengganti Sekda Provinsi Jambi  di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, Gubernur tidak bisa serta merta langsung mengganti Sekda.  Dikatakannya, Gubernur harus terlebih dahulu mengajukan rekomendasi dua nama ke Kemendagri. Kalau Sekda tingkat kabupaten/kota itu yang mengajukan rekomendasi adalah bupati dan walikota, baru yang memutuskan Gubernur,kata Johni.

Nama-nama yang direkomendasikan gubernur kata Rektor terpilih Universitas Jambi ini, tentunya harus memenuhi persyaratan administratif dan profesional.

Persyaratan administratif ini adalah, minimal dua kali menjabat sebagai pejabat eselon dua, dan juga minimal berpangkat IVC, Sekda Provinsi saat ini diposisi eselon I, yang berarti berada dipuncak kariernya sebagai PNS, jelasnya.

Tidak hanya itu, calon sekda juga harus memenuhi persyaratan profesional. Karena jabatan sekda merupakan jabatan karier. Minimal dia pernah menjabat kepala SKPD di dua tempat yang berbeda tetapi tetap berada di satu provinsi, jadi tidak seperti dosen dijadikan sekda, harus orang yang benar-benar profesional,ujarnya.

Sedangkan untuk waktu pergantian sekda tidak akan secepat mengganti SKPD. Karena saat Gubernur mengajukan nama, Kemendagri tentu akan mempelajari dan menganalisa calon pengganti.

Butuh proses yang lama untuk melakukan pergantian sekda,pungkasnya. (dez)


Berita Terkait



add images