iklan Dua tersangka kasus pembunuhan Oyong
Dua tersangka kasus pembunuhan Oyong

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelaku pembunuhan Yonel Indra alias Oyong (51) warga Jalan Empu Gandring, Lorong Suka Damai, Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi, sudah ditangkap, Selasa (15/12). Ternyata motif pembunuhan ini adalah cinta segi tiga.

Ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah. Disebutkannya, pelaku Endang Gunawan dan korban Oyong punya hubungan dengan saksi Nisa. 

"Ini motifnya cemburu. Ini cinta segitiga," ujar Kombes Pol Irawan David Syah, Rabu (16/12) saat pres release di Mapolda Jambi. 

Dalam kasus ini ada dua tersangka, Angga Wijaya tidak terlibat dalam pembunuhan, namun membantu pelaku melarikan diri dan diancam hukuman 9 bulan penjara. 

"Kalau pelaku utama kita kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," sebutnya. (pds)

 


Berita Terkait



add images