iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Rinardi mengatakan, distribusi volume belanja negara yang disalurkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk dana transfer ke daerah dan dana desa, yang merupakan DIPA bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai dasar penyaluran transfer ke daerah dan dana desa kepada pemerintah daerah.

"Anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2016 untuk Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp13,164 Triliun yang terdiri atas dana Perimbangan Rp12,29 triliun, dana Insentif daerah  Rp 15 Miliar dan dana desa Rp 856,77 Miliar," sebutnya.

Rinardi mengatakan bahwa jumlah itu termasuk sebagian anggaran belanja Kementerian Negara /Lembaga yang telah dialihkan ke dana alokasi khusus dalam rangka mengoptimalkan dan menyelaraskan pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Bukan hanya itu, tahun 2016 juga dilakukan penguatan kebijakan transfer ke daeah dan dana desa itu, antara lain dengan meningkatkan pagu alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk memberikan reward kepada daerah yang mempunyai kinerja baik.

"Untuk lingkup Provinsi Jambi, daerah penerima alokasi DID tahun 2016 sebanyak tiga daerah, yakni Pemprov Jambi, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh," pungaksnya.(dez)


Berita Terkait



add images