Pembunuh Oyong Diserahkan ke Polsek Telanaipura
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, melimpahkan penanganan tersangka pembunuh Yonel Indra alias Oyong (51) warga Jalan Empu Gandring, Lorong Suka Damai, Kelurahan Solok Sipin, ke Polsek Telanaipura.
Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol Wirmanto, mengatakan, ini dilakukan karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Telanaipura. "Laporan awal juga ke Polsek Telanaipura," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Kamis (17/12).
Lebih lanjut mantan Kapolres Pemayung ini menjelaskan, dalam kasus ini Polda Jambi hanya membackup dan menangkap pelaku.
Tersangka dalam kasus ini adalah Endang Gunawan (41) dan Angga Wijaya (31) warga Telanaipura, Kota Jambi. Pelaku utamanya adalah Endang, sementara Angga membantu Endang melarikan diri.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kos-kosan Anisa yang berlokasi di Telanaipura, Minggu (13/12) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di Desa Lubuk Kambing, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka Endang dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara, tersangka Angga Wijaya dikenakan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.(pds)
