iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL Sungguh bejat perbuatan DH. Dia tega mencabuli Bunga (nama samaran,red) yang masih berusia 16 tahun. Kini DH mendekam di balik jeruji besi setelah anggota Polres Tanjab Barat meringkusnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjabbar melalui Kanit PPA, IPDA Brian, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang merupakan warga Parit Cegat, Desa Kemuning, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar.

Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk diperiksa, ujar IPDA Brian, kepada wartawan, Jumat (18/12).

Dia menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya di rumah kakaknya. Pelaku diamankan pada saat sedang mengangkut kelapa tua di kebun kelapa. Dia terancam dengan  pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (sun)


Berita Terkait



add images