JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) inisiatif mengenai pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Poprianto mengatakan, karena mengingat masyarakat yang masih memegang tradisi adat dan kearifan lokal,Pansus I baru memasukan materi kedalam Ranperda. Bagi Masyarakat Adat, atau perorangan boleh membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar,kecuali lahan gambut.
Namun itu, tetap harus mengikuti peraturan, tegasnya,Sabtu (19/12).
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Haramkan Bakar Lahan Gambut
Peraturan yang dimaksud, jelas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi ini,ialah luas wilayah yang akan dibakar dibatasi, sebelum melakukan pembakaran harus membuat sekat terlebih dahulu agar api tak menyebar, dan lapor kepada Pemerintah setempat.
Yang akan ditanam juga harus Holtikultura, sawit tidak boleh sama sekali, tetapi kalau karet, itu kita berikan toleransi, jelas Poprianto.
Untuk luas wilayah bagi perorangan, lanjutnya, dalam Ranperda hanya diperbolehkan membuka lahan dan hutan hanya sebatas 2 Hektare.
Luasan itu belum final, mungkin masih bisa berubah lagi karena baru dua minggu ini materinya kita masukan kedalam Ranperda,imbuh Poprianto. (dez)
