iklan Herman dan Nuzran Joher
Herman dan Nuzran Joher

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- KPU Kota Sungaipenuh siap mengahadapi pasangan calon (Paslon) Walikota Sungaipenuh yang akan menggugat perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sungaipenuh, Doni Umar Minggu (20/12) mengatakan, secara aturan jika selisih suara diatas 2 persen tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu ke MK. Namun, menggugat hasil Pemilu ke MK tetap diperbolehkan, walaupun selisih suara diatas 2 persen.

"Kalau mau gugat ke MK itu hak setiap warga negara, MK tetap akan menerina," ujarnya.

Baca Juga: Selisih Suara di Atas 2 Persen, Johni Najwan: Sia-sia Saja Gugat ke MK

 

Namun nantinya MK akan memilah perkara mana yang bisa masuk dan yang tidak masuk. "27 Desember nanti MK akan pilah mana yang bisa masuk, mana yang tidak bisa," ucapnya.

Saat ini, katanya, kontrak dengan pengacara sedang dipersiapkan. "Ada tiga opsi pengacara, yakni pengacara dari Bengkulu, Jambi atau Lampung," pungkasnya.  (dik)


Berita Terkait



add images