iklan Dedi Rahman (37), Bandar narkotika jenis ekstasi.
Dedi Rahman (37), Bandar narkotika jenis ekstasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polsek Pasar Kota Jambi, berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan Bandar narkotika jenis ekstasi. Dia adalah Dedi Rahman (37) Warga Kasang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Barang bukti diamankan, yakni 23 butir pil ekstasi jenis lima jari dan 22 gram sabu-sabu.

Kepada wartawan, Dedi mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IN. Namun, Dia tidak mengetahui orangnya, sebab setiap transaksi tidak pernah bertemu, hanya mengambil barang yang sudah dijanjikan. Biasanya didambil di bawah pohon dengan tempat yang berbeda.

"Saya tidak tahu orangnya. Saya ambil barang ditempat yang sudah dijanjikan. Tidak pernah ketemu kami. Hanya melalui telepon," ujar Dedi, Senin (21/12).

Kata Dia, 25 butir ekstasi tersebut dibelinya dengan harga Rp5 juta dan sabu-sabu sebanyak dua gram senilai Rp5,6 juta. Barang tersebut diedarkannya di daerah Kasang.

Sementara itu, Kapolresta Jambi AKBP Bernar Sibarani, melalui Kapolsek Pasar, AKP Ridwan Hutagaol, mengatakan, Dedi sudah menjadi target operasi. Dirinya menjadi bandar juga sudah mempersiapkannya dengan matang.

Menurutnya, tersangka sudah mempersiapkan modal untuk membeli narkoba. Bahkan, rekening dibuka di berbagai Bank untuk mengembangkan dan melancarkan bisnis haramnya tersebut." Uang berhasil kita amankan Rp11 juta. Pelaku sendiri kita tangkap di rumahnya beberapa waktu lalu, ujar AKP Ridwan. 

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 23 butir ekstasi jenis lima jari, Sabu-sabu seberat 22 gram, 3 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai Bank, timbangan dan bong. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 112 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cok)


Berita Terkait



add images